" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh anak laki - laki jadi wali nikah ibu sendiri ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 11 june 2013 01 :34  " , "  27 . 962 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " tanya anda tentang bisa anak kandung jadi wali bagi ibu sendiri yang mau meni dalam pandang saya tarik untuk kaji . " , " sebab telah turus dapat para fuqaha dalam kitab - kitab mereka , nyata jawab tidak seragam . ada yang kata tidak boleh , namun ada juga yang boleh . " , " maka tidak , jawab dari masalah ini masih jadi titik beda ( khilafiyah ) di tengah para ulama . " , " mazhab asy - syafi ' iyah umum kata bahwa anak laki - laki tidak boleh jadi wali bagi ibunda sendiri , apabila ibu sudah janda dan ingin meni lagi . " , " hal itu lantar anak kandung tidak masuk ke dalam daftar urut wali . maka anak kandung tidak bisa nikah ibu sendiri dengan suami baru . " , " dapat mazhab asy - syafi ' iyah ini cukup ppuler dan laku di negeri kita . maka kalau kita tanya kepada para guru ngaji di indonesia , umum mereka kata tidak boleh . " , " kalau kita buka salah satu kitab fiqih mazhab asy - syafi ' iyah , yaitu al - minhaj karya al - imam an - nawawi , u00a0 ada daftar urut wali nikah . namun anak laki - laki tidak sebut sana . " , " " , " hukum positif yang laku di negeri ini tegas ambil dari mazhab asy - syafi ' iyah ini . oleh karena itu bila tanya ini kait dengan hukum positif yang laku di negeri kita , kata " , " , orang anak laki - laki tidak boleh jadi wali atas ibu sendiri . " , " pada bagi tiga di pasal 21 ayat ( 1 ) sebut bahwa : " , " kita tidak temu ada anak kandung yang hak untuk jadi wali di dalam khi yang laku di negeri ini cara resmi . " , " oleh karena itu dengan sederhana bisa kita simpul bahwa di dalam mazhab asy - syafi ' iyah , khusus di indonesia , memang orang anak tidak bisa jadi wali bagi ibu sendiri . " , " namun apa yang laku di negeri kita dan juga dalam mazhab asy - syafi ' iyah agak beda dengan di negeri lain , yang betul mazhab selain asy - syafi ' iyah . " , " bila kita lirik dapat mazhab lain , misal mazhab al - hanafiyah , justru kita akan heran - heran sendiri . karena mazhab sebut boleh orang anak laki - laki jadi wali bagi ibunda sendiri . " , " " , " di dalam mazhab al - malikiyah , kita temu nash seperti ikut ini " , " kita rujuk ke salah satu kitab fiqih dalam mazhab al - hanabilah , mukhtashar al - kharqi , sana sebut tentang anak yang bisa jadi wali bagi ibu sendiri . "
